kebetulan pt sya mau bertransaksi dgn vendor dalam hal ini vendor selaku pemotong pph, apakah vendor tsb bisa melakukan pmbyaran tnpa melakukan pemotongan pph dengan suket pp23 yg pt saya punya? detail transaksinya: sponsoship. kebetulan ktnya bisa mengunakan fasilitas insentif dtp dgn menyampaikan realisasi
<WRAP> PT