izin tanya PMK 18/2021 Pasal 34 huruf i. Disebutkan salah satu investasi untuk dividen adalah penyertaan modal ke perusahaan yang sudah didirikan sebagai pemegang saham. WPnya tanya artinya gimana. Ini berarti arti pasalnya: Investasi nya dalam bentuk kepemilikan saham di salah satu perusahaan begitu kan?
iya betul, investasinya bisa dalam bentuk saham pada perusahaan yang sudah didirikan (huruf i) atau baru didirikan (huruf H).
FADHIL DWI YULIAN