Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penambahan penandatangan FP


Jawaban

untuk penambahan penandatangan, nanti pake formulir penambahan penandatangan FP, formatnya ada di lampiran PER-24/2012, paling lama 1 bulan sejak yang bersangkutan mulai menandatangani FP. pake lampiran VA ya kalo penambahan, dasarnya pake Pasal 13 ayat (2) PER-24/2012. koreksi dikit, paling lama akhir bulan berikutnya..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A J H Z
T Z H W Z