Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Merujuk KEP-176/PJ/2021, PKP PPN Cabang yang dicabut pada posisi “Lebih Bayar” krn pemusatan pelaporan. Apakah perlu restitusi atau ada solusi lain? Sdh tanya helpdesk tp belum ada solusi. Terima kasih


Jawaban

jika SPT Masa PPN cabang masa mei ada LB, bisa langsung kompensasi ke masa berikutnya saja, nanti kompensasinya diakui di masa juni pusatnya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U J S Z
P N U K I