Pembagi deviden dalam negeri (berdasarkan UU Cika), apakah perlu laporan devidem/investasi seperti gambar diatas?
PM, yg menerima op DN, yg tanya badan yg membagikan dividen. Lapor realisasi sesuai pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021. Yang lapor realisasi WP yg dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
RIGAR TABAH PRIMADANA