apakah biaya swab ke karyawan itu deductible? ini memenuhi pmk-167/2018 gak ya?
PM, pemberi kerja bekerja sama dengan klinik kesehatan, karyawan diswab tanpa membayar, bisa masuk ke pengertian natura. Tidak bisa dibiayakan oleh pemberi kerja, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika
RIGAR TABAH PRIMADANA