WP mengajukan surat keterangan bebas PPh 22 impor dr DJP online, ketika mau msk ke menu layanan KSWP itu lalu dia pilih surat keterangan bebas pph 22, nah itu diminta isi NPWP transaksi, sementara barang impor yang dia beli itu dari prshaan luar negeri yang tidak ada NPWPnya, itu gmna ya?
untuk pph 22 berdasarkan pmk 239 memang akan diminta isi data. tapi kalo pmk 9 tidak isi data. Pastikan terlebih dahulu wp mengajukan skb pph 22 berdasarkan pmk berapa
FIDHIA RETNO SAFITRI