mhn ijin bertanya ttg PPh 22 atas produk pertanian PMK 34 thn 2020. atas kata : produk pertanian yg belum di olah . Apakah Tembakau rajang termasuk barang pertanian yg belum di olah ?
setelah digali yg dimaksud wp adalah PMK-34/2017. untuk ketentuannya sudah mengalami perubahan di PMK-110/2018 dan tidak dijelaskan secara detil baik di batang tubuh maupun lampiran. silahkan penegasan ke kpp. 09:42 AK
NATASHA GHITA DESTYVIANI