Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mhn ijin bertanya ttg PPh 22 atas produk pertanian PMK 34 thn 2020. atas kata : produk pertanian yg belum di olah . Apakah Tembakau rajang termasuk barang pertanian yg belum di olah ?


Jawaban

setelah digali yg dimaksud wp adalah PMK-34/2017. untuk ketentuannya sudah mengalami perubahan di PMK-110/2018 dan tidak dijelaskan secara detil baik di batang tubuh maupun lampiran. silahkan penegasan ke kpp. 09:42 AK

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M H C K
A L L I X