Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba spt unifikasi sifatnya penetapan kan ya, misal npwp pusat udh dbisa akses blm tentu cabangnya juga bisa kan?


Jawaban

Bil, ini sifatnya masih piloting, sesuai Kep 85/2020 sama Kep 20/2021. Kalau di Kep nya ga ada klausul kalau pusat udah wajib karena masuk piloting, cabang pun wajib juga.Jadi kalau memang cabangnya tidak terdaftar pada KPP yg disebutkan di Kep 20/2021 berarti belum wajib ya bil

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I E E​ A
I O E T Y