jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa?
Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan
EMITA IKA IMANIAR