WP bekerja di luar negeri. dan status wajib pajaknya sdh non efektif, namun di bulan agustus-desember dia ada kontrak kerja di Surabaya. pihak pemberi kerja tidak mau memberlakukan dipotong 20% krna sudah lebih dari 3 bulan. lalu bagaimana ya perlakuan pajaknya? nanti di bulan Januari 2022 WP akan kembali ke Inggris, tidak ada kontrak dan bekerja lagi di surabaya
Setelah digali, WP berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari, sesuai PMK 18 th 2021 seharusnya dia masih SPLN ya mba, pemberi kerja memotong pph 26nya 20%
YAUMIL CITRA DEVI