apabila perusahaan memberikan sumbangan duka cita sebesar 5juta karena karyawan tersebut meninggal, apakah dikenakan PPh 21?
Panghasilan yang dipotong PPh 21/26 dijelaskan sesuai PER 16/2016 pasal 5. Sedangkan kalau sifatnya sumbangan duka cita atas karyawan yang meninggal berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada. Nah terkait sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan PMK 90/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI