Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mengenai PPh 21 atas kompesasi PKWT sesuai UU citpa kerja yang tidak diatur khusus ini perlakuannya bagaimana ya mas mba


Jawaban

Jika Kompensasi diberikan sesuai kriteria Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 , maka dipotong pph 21 uang pesangon . Jika tidak memenuhi kriteria sbg pesangon , maka dipotong sesuai PER 16/PJ/2016 . Jika WP kesulitan dlm menentukan sbg pesangon/tidak, Silakan bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L᠎ U U C
A A T F C