PPN atas reimbursement bagaimana ?
WP hanya transaksi atas reimbursement saja . Tidak ada penyerahan BKP/JKP . Maka tidak ada pemungutan PPN . Sesuai UU PPN pasal 4 ayat 1 sttd UU CIKA , PPN hanya dikenakan ketika ada penyerahan BKP/JKP .
FATHDITYA FALAQI