Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

program pemberian saham ke karyawan oleh perusahaan, dipotong pph 21 tdk?


Jawaban

SE 56/2009 menyebutkan bahwa itu dianggapnya bonus, jadi objek pph 21. Namun jika perusahaan menganggapnya sbg hibah, dan hibah tsb merupakan objek pajak, nanti akan masuk di SPT Tahunan wp tsb.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O Q D G
I K H B N