program pemberian saham ke karyawan oleh perusahaan, dipotong pph 21 tdk?
SE 56/2009 menyebutkan bahwa itu dianggapnya bonus, jadi objek pph 21. Namun jika perusahaan menganggapnya sbg hibah, dan hibah tsb merupakan objek pajak, nanti akan masuk di SPT Tahunan wp tsb.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI