Izin bertanya, penjualan saham non bursa dr SPLN ke WP OP DN (bukan pemotong), apakah wp op harus mendaftarkan diri dulu sebagai pemotong pph 26? ketentuannya seperti apa? tweet lengkapnya ini ya https://twitter.com/FelinaPrimalia/status/1412309931173105666 tks
karena yg menerima penghasilan adalah wpln, seharusnya terutang pph pasal 26. Dan kalau mengacu pada pasal 26 ayat 1 ini, spdn itu bisa op bisa badan, jd op bisa melakukan pemotongan pph pasal 26 tanpa melalui penunjukan/penetapan… Kmrn smpt dibahas, pasal 26 ayat 1 nya ini kayak dijadikan sbg dasar penunjukan wpdn sbg pemotong pph 26 gt
ARRY MUKTI PRABOWO