Mas mba, WP buat Faktur Pajak Keluaran namun terdapat salah input, kemudian WP menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Namun, atas Faktur Pajak Pengganti tersebut juga salah. Dan WP membatalkan FP Pengganti tersebut di aplikasi eFaktur Desktop. Ini solusinya gimana ya mas mba?
Seharusnya ini tidak dibatalkan oleh pkp penjual, karena pembatalan FP hanya boleh dilakukan jika ada pembatalan transaksi atau pun kontrak. Seharusnya FP Pengganti tsb cukup diganti lagi saja, bukan dibatalkan. Karena transaksi tidak batal, maka FP tetap wajib diterbitkan. Terkait hal tsb dan juga FP yg terlanjur dibatalkan, PKP silakan minta arahan KPP Terdaftar.
ANGGEL LIZA KUSMIA