Untuk SUN dan SBSN dipotong PPH final pasal 4 ayat 2 apakah secara badan dikoreksi fiskal? Dan ada diaturan mana bahwa obligasi dg kupon dikoreksi negatif?
karena penghasilan bunga obligasi adalah penghasilan final, maka dikeluarkan saat memperhitungkan pajak terutangnya. tata caranya bisa dilihat di PER19/2014 lampiran VIII
HALIMATUSSADIAH