saya mau tanya kalau saya ada kurang setor PPh Masa bulanan Pasal 25 dan sudah laporan Realisasi. misalkan saya sudah laporan realisasi di bulan april sebesar 1.000.000 x50%
Setor kurangnya, lapor lagi realisasinya, nanti yang dianggap laporan paling terakhir.
DEDY FERY VERDIAN