Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika telat membayar angsuran PPh pasal 25 badan, sanksinya 2% per bulan? Untuk sanksinya menunggu diterbitkan STP dari KPP?


Jawaban

Iya, untuk pembayaran sanksi menunggu STP diterbitkan oleh KPP. Untuk tarifnya sekarang menggunakan ketentuan sesuai UU Cika, yaitu dengan tarif bunga per bulan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G O Y H
B K S T F