siang saya ingin bertanya terkait perdirjen petunjuk pengisian spt badan yang ada di PER 34 2010 di lampiran G angka 16 terkait dengan syarat tax heaven country, disitu tertulis harus memenuhi kriteria a dan b. Yang saya ingin tanyakan itui yang benar di peraturannya 'DAN' / 'ATAU' ya? Karena tertulisnya harus memenuhi kriteria a dan b tapi ditangkapan layar ini tertulis atau, jadi yg benar gimana?
petunjuk pengisian SPT Badan yang berlaku adalah PER-19/PJ/2014 di lampiran PER-19/PJ/2014 terkait kriteria tax haven country kata penghubungnya “atau”, jadi bersifat opsional
FERY DWI FEBRIANTO