“beberapa karyawan kami akan mengikuti training untuk mendapatkan sertifikat di instansi badan pemeriksa keuangan apakah atas biaya trainging dan sertifikat tersebut harus dikenakan pemotongan pph pasal 23?”
by PM, Kalo dia bayar ke BPK seharusnya sih ga ada pemotongan PPh Pasal 23, karena BPK bukan subjek pajak, dasarnya bisa pake Pasal 2 ayat 3b UU PPh.. WP no respon..
MAHDI