Kak mau konfirmasi, kalau PT A memberikan dividen ke OP. Kan itu dikecualikan dari objek pajak (pasal 15 PMK 18/2021. PT A tidak perlu membuat ebilling dengan nilai 0 dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 4.2 kan ya?
iya, ga perlu, karena mekanismenya sekarang setor sendiri, bukan pemotongan lagi..
MAHDI