Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP yang bisa diperoleh oleh karyawan dengan penghasilan setahun di bawah 200jt, yg saya ingin tanyakan jika orang tsb masuk di bulan Mei apakah perhitungan 1 tahun nya dihitung 12 bulan atau hanya 8 bulan, sesuai dengan kapan bulan dia masuk?
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO