Sehubungan dengan rencana kami kirim barang ke area FTZ yaitu Batam, mohon informasi dokumen apa saja yang di perlukan ? terim kasih.
Kita hanya mengatur dokumen yg diperlukan dalam hal WP mau memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan melakukan endorsement, bisa dibaca di pasal 12 ayat 2 PMK-171/PMK.03/2017. Sedangkan kasus ini WP non-PKP, jd harusnya atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
AGUNG NUGROHO