Ada tidak aturan yang menyatakan bahwa pemusatan hanya berlaku untuk PPN dan untuk PPh cabang tetap wajib memotong dan melaporkan
secara umum PPh itu tidak ada istilah pemusatan, cuma untuk menentukan ketika dia pemusatan PPN perlakuan PPhnya terpengaruh atau tidak, harus dilihat dulu dia pemusatan PPN berdasarkan aturan mana. kalo karena pindah ke madya, perlakukan PPh nya mengacu ke ketentuan PER-05/2021 yg mengubah PER-07/2020
CLAUDYA ROULI GULTOM