untuk JO jika ada penyerahan rumah dia berarti setor sendiri semuanya langsung seperti bentuk badan lainnya atau gimana mas mba? Soalnya dlm resume jo tidak dijelaskan
ND-135/PJ.03/2019. WP bertanya khusus untuk penyetoran PPh 4 ayat 2, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yg diperoleh KSO. Pengenaan PPh atas penghasilan yg diperoleh KSO dikenakan pd masing2 anggota sesuai dengan proporsi/bagian penghasilan yg diterimanya.
ANGGEL LIZA KUSMIA