Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A ada penjualan pak selama setahun kepada PT B. dr penjualan itu PT A memberikan Insentif penjualan kepada PT B atas pembelian PT B selama 1 tahun. Insentif yang diberikan PT A ke PT B yang merupakan penghasilan bagi PT B apakah dipotong pph 23? masuk kekatagori apa ya?


Jawaban

bisa masuk ke Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu ya mas, sesuai SE-24/2018 PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F J I E
Y T C᠎ J E