Ada 2 pertanyaan dari WP: 1. terkait PPh 26, Jika dia ada transaksi dengan 1 Grup (tapi dia di LN), apakah dikenakan PPh 26 dan SA VAT? Dia tanya dasar hukumnya jg.. 2. dia sedang menggunakan Unifikasi, jadi ada yang tidak memiliki NPWP, dan seharusnya menggunakan NIK, bulan sebelumnya dia input ada untuk NIKnya terdaftar dan tidak masalah, etapi hari ini dia coba NIKnya tidak terdaftar?
Saat mau digali, ternyata wp masuk layanan non NPWP, close tiket.
TI APRI NADILLA S. PANE