saya mau menanyakan bisa tidak kita mengetahui apakah perusahaan sudah pernah mengajukan keringan pajak dengan peraturan PMK No. 9 tahun 2021 pph psl 25? ini munculnya notif atau apa ya kak apakah ada keterangannya sudah mengajukan di tgl brp gitu?
harusnya dia bisa cek lagi dengan cara mengajukan ulang di kswp, cuman sekarang sudah ditutup karena periodenya sudah berakhir jadi gabisa ngecek lagi. Karena disistem kita sudah gabisa, disarankan untuk konfirmasi kpp
DIAN RAHMAWATI