Kalau perusahaan menghibahkan saham kepada karyawan, bagaimana perlakuan pajaknya?
Normatif. Karena perusahaan menganggap hal tersebut hibah, lihat dulu ketentuan mengenai hibah apakah termasuk objek atau bukan. Jika objek maka masuk di spt tahunan karyawan pengenaan pph nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO