Dalam hal terjadi transaksi antara WP DN atas penggunaan jasa konsultasi dari LN (Singapura) dengan jangka waktu konsultasi 1 thn, bagaimana pemajakannya?
terkait PPhnya, karena yang terima Ph adalah pihak LN maka dikenakan PPh 26.. tarif umum pph 26 20% kalo tidak ada DGT, kalo ada DGT nanti merujuk ke P3B,, dalam hal tidak diatur khusus di P3B bisa masuk ke Laba Usaha
SIGIT RAHARJO