mohon bertanya terkait pembelian software (data digital tanpa fisik) dari luar negeri yang peruntukannya dijual di indonesia. untuk pembelian software seperti itu apakah seharusnya kena PPh 26 pak, dan apabila ada P3B mengacu ke perjanjian P3B nya ??
iya, bisa kena PPh 26 atas royalti (kalo ada)…utk menggunakan P3B, harus dipenuhi dulu syarat administratif nya (DGT)
WIHANDOKO WIHANDONO