terkait putusan SKPLB, pihak KPPN telat mencairkan dana, apakah atas keterlambatan tersebut, wajib pajak memperoleh bunga atas SKPLB yg seharusnya dikembalikan?
Setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari nilai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP sebelum diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPKPP. (Butir E angka 4 huruf j SE-36/PJ/2019). Jadi SKPKPP, baru kemudian SPMKP. setelah
EMITA IKA IMANIAR