perusahaan saya menjual barang pada PT B yang ada di singapur, tapi barangnya diminta lgs diantarkan ke PT. A yg ada di Indonesia, namun penagihan tetap diberikan pada PT B walaupun barang diserahkan ke PT A, apakah dikenakan PPN pada PT B yang berada di singapur? krn PT B kan tidak punya NPWP an kalau iya dibuatkan faktur pajak, dalam IDR atau USD?
Berarti penyerahan dalam negeri ya, tetap terutang PPN, utk lawan transaksinya adalah PT B NPWP diisi 000 smua. Faktur pajak dalam rupiah yaa
YAUMIL CITRA DEVI