saat pelaporan SPT PPh Tahunan 2020 di bulan Jun'21 ada perubahan perhitungan angsuran PPh 25 lebih besar dibandingkan perhitungan saat penyampaian perpanjangan SPT PPh Tahunan Apr'21. Bagaimana angsuran PPh 25 & insentif covid masa Apr-Mei yg sudah dilaporkan? Mas/mbak kalo seperti itu apakah boleh pembetulan lap realisasi? Krn kalo di pmk nya tidak diatur terkait pembetulan realisasi pph 25 ya. Mohon pencerahannya
silakan lakukan pembetulan laporan realisasi
SIGIT RAHARJO