Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

NPWP saya sudah non efektif. Apakah bisa utk transaksi jual tanah? Ini harus diaktifkan dulu kan ya mas mba? Karena akan ada kewajiban perpajakan.


Jawaban

Tidak ada ketentuan yg mengharuskan di aktifkan dulu, bisa cek pasal 32 ayat (2) per 04/20 untuk kriteria pengaktifan npwp secara jabatan oleh KPP, termasuk salah satunya bila wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K Y F K
A R​ K C X