Apakah sanksi untuk suatu perusahaan yang telat menyerahkan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya?
kalau terkait sanksi telat menyerahkan bukti potong ke karyawan sih ga diatur mbak. Tapi kalau misalnya telat menyerahkannya mengakibatkan pelaporan/penyetoran PPh 21nya jadi telat dari jangka waktu yang seharusnya, maka kena sanksi atas telat lapor atau telat bayar SPT masa PPh 21nya.
SRI HARIMURTI