Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo WP sudah ditetapkan sebagai SPLN sesuai PMK-18/2021, tapi dia masih punya rumah di Indonesia, saat dijual penyetoran PPhnya gimana ya? (penyerahan bangunan kan harus disetor sendiri)


Jawaban

sebelum npwp dihapus krn wp menjadi spln, persyaratan sesuai pasal 3 pmk 18 2021 harus terpenuhi.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N H​ O A
J L O᠎ X F