WP menggunakan jasa OP dalam pengangkutan batubara. Namun atas fee dan biaya pengangkutan tsb, tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 thdp OP tsb. WP menanyakan, apakah memiliki dampak pada Laporan Pajak Badan dan Lap Keuangan Fiskal. Apakah dalam hal ini, jika tidak melakukan pemotongan bs dilakukan pemeriksaan ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya.
kewajiban badan terhadap penghasilan atas jasa yg diberikan ke OP adalah melakukan pemotongan pph 21.
WIHANDOKO WIHANDONO