Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.


Jawaban

pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C X D V
W᠎ J J I᠎ C