Saya ingin menanyakan jika perusahaan akan merugi sampai dengan Desember 2021, tapi sudah terlanjur memotong pajak dari Januari - Juni, selain mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak/SKB, apakah pajak yang sudah terlanjur dipotong ada fasilitas pengembalian pendahuluan ?
Untuk SKB itu jika WP menerima penghasilan yang pada ketentuan umumnya dipotong/dipungut pajak, maka dengan SKB itu wp bersangkutan tidak dipotong/dipungut. Sesuai per 21/2014 (pengganti per 1/2011) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: a. mengalami kerugian fiskal; b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasila
MUHAMMAD ANDY RIANO