kak, apakah pph 23 atas media promosi standing poster, bisa setor sendiri? jadi pihak management mall tidak menerbtikan invoice, hanya surat konfirmasi, surat tsb dijadikan dasar pemotongan tetapi vendor tidak mau di potong pajak
pada dasarnya PPh Pasal 23 itu salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima WPDN dan BUT atas pemberian jasa contohnya, jadi tidak ada mekanisme setor sendiri. kalau pengguna jasanya adalah pemotong PPh Pasal 23, harusnya di potong atas penghasilan vendor tsb
FADHIL DWI YULIAN