Efaktur web, mau lapor pembetulan 1. Tapi pas mau posting, muncul notif SPTService-003 : Spt pembetulan sebelumnya belum dilaporkan. Sudah di cek tapi memang masih kosing di monitoring. Ini gimana mas/mbak?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.