Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya memberikan customer mesin pembuat kopi, apakah PPN nya dapat dikreditkan? pemberian mesin pembuat kopi karna cutomer saya baru membuka cabang baru usahanya, kebetulan saya developer ruko customer


Jawaban

Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y A H C
Y T᠎ Y Y P