Dalam ketentuan PMK-96 tahun 2009 dalam lampiran I untuk jenis usaha : semua jenis usaha, jenis harta : Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri / jasa yang bersangkutan, Yang dimaksudkan ketentuan tersebut untuk industri apa ya mas/mba? apakah ada ketentuan lebih lanjutnya
gaada ketentuan khususnya ga diatur lebih lanjut ttng hal tersebut, self assesment wp aja atau kalau ragu dan butuh penegasan bisa konsul sama kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM