apakah ada kaitannya kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), dengan pp1 tahun 2012 pasal 5 yang mengatakan bahwa kalau dipakai produktif tidak dipungut ppn dan ppnbm?… sama ini pak/bu, yang terakhir apakah ada kaitannya dengan pp1 tahun 2012 pasal 5 yang mengatakan bahwa kalau dipakai produktif tidak dipungut ppn dan ppnbm?
Pastikan lg transaksinya apakah dijual ke pihak lain atau pemakaian sendiri, kalau dijual ke pihak lain bs masuk klausul pasal 16 D. kalau pemakaian sendiri sudah dijelaskan sesuai penjelasan pasal 5
YAUMIL CITRA DEVI