WP badan dalam negeri menerima dividen dari pt lain (WP dalam negeri, bukan tbk), menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak dikenakan pph karena bukan objek pajak. Apakah ada persyaratan atas minimal jumlah/besar dividen yang dibagikan sehingga tidak dikenakan pph dividen tersebut?
tidak ada, selama dividennya didapatkan dr badan dalam negeri dan yg menerima badan maka atas dividen itu dikecualikan dr objek.
ARINI LUTHFAKA