aspek perpajakan konversi laba ditahan menjadi setoran modal
Oke jadi gini sis, kita mengacu ke Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008 terkait definisi dividen. ini kan email jadi jawab normatif saja, jika masuk salah satu diantara yang disebutkan maka sebenarnya transaksi yang dilakukan WP tsb masuk dalam definisi dividen. Kalau aku lihat salah satunya kan ada pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran ( tidak ada penyetoran kan karena konversi saldo laba ditahan menjadi modal.Untuk dividen balik ke PMK 18/2021. Apakah
EMITA IKA IMANIAR