wp baru terdaftar npwp 2020 dan ingin ikut pas final
WP tidak bisa mengikuti pas final. secara objek pajak sudah tidak memenuhi. (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
LUQMAN RAMADHAN